Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumat, 29 Agustus 2014

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

Ada yang belum tahu apa itu BPJS Kesehatan?
cara daftar bpjs kesehatan secara online
BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS ada dua macam, BPJS Kesehatan yang menangani masalah kesehatan masyarakat Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan yang menangani masalah tenaga kerja. BPJS merupakan program terbaru dari pemerintah sebagai pengganti Jamsostek dan Askes. Jadi sekarang jamsostek, askes sudah tidak ada lagi, yang ada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun demikian pemegang kartu lama masih bisa digunakan dan secara bertahap bisa diubah ke BPJS.
BPJS Kesehatan merupakan bagian dari program pemerintah Indonesia dibidang kesehatan. Dasar hukum BPJS Kesehatan tercantum dalam Undang-Undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
BPJS ini merupakan program pemerintah dibawah kementrian kesehatan dimana mengakomodasi warga negara Indonesia dan asing yang tinggal di Indonesia secara resmi untuk memperoleh jaminan kesehatan. Jadi WNI maupun WNA yang berdomisili di Indonesia secara resmi bisa mendapatkan fasilitas ini.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

Memang cara mendaftar BPJS Kesehatan bisa langsung datang langsung ke kantornya. Setiap Kabupaten / Kota insya Allah ada kantor BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Tapi Anda harus rela antri berjam-jam kalau tidak datang diawal waktu :mrgreen: Oleh karenanya bagi anak-anak muda yang punya alamat email lebih baik daftar secara online saja. Mudah, cepat, dan langsung jadi, hehe.
Sebelum daftar BPJS Kesehatan secara online harus dipersiapkan dulu data-data sebagai berikut:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Kartu NPWP (jika ada)
  4. Alamat email dan nomor handphone yang bisa dihubungi
Setelah semua siap, begini runut proses pendaftaran secara online:
1. Silakan menuju ke halaman pendaftaran online BPJS Kesehatan
Isi setiap kolom yang diminta sesuai dengan data diri Anda yang tertera pada KTP maupun KK (semua data harus sama). untuk WNI ada 3 tab yang wajib diisi: Identitas, Alamat, Fasilitas Kesehatan Tingkat I. Untuk peserta baru (baru akan bikin BPJS Kesehatan) silakan centang ‘Pendaftaran Peserta Baru‘ dan ‘Pendaftaran Anggota Keluarga berdasarkan no Registrasi‘ untuk menambahkan anggota keluarga yang ingin didaftarkan.
Kelas perawatan dan besar iuran bisa dipilih sesuai keinginan, mulai dari kelas III sampai kelas I. Secara default sistem posisinya pada kelas I dengan iuran sebesar Rp 59.500 per jiwa setiap bulannya.
Setelah semua kolom isian pada tab ‘identitas’ terisi semua baru isi tab ‘alamat’ sesuai dengan KTP dan KK. Lalu isi tab “Fasilitas Kesehatan Tingkat I”. Faskes ini ada daftarnya yang sudah bekerjasama dengan BPJS, Anda tinggal memilih sesuai tempat terdekat. Faskes ini fungsinya untuk menangani peserta BPJS tingkat pertama, jika dibutuhkan penanganan lebih lanjut akan dirujuk ke Rumah Sakit terdaftar. Semua rumah sakit daerah milik pemerintah insya Allah terdaftar di BPJS.
2. Masukkan alamat email dan klik SIMPAN
cara daftar bpjs kesehatan secara online
Masukkan alamat email aktif Anda dua kali, lalu masukkan kode captcha dalam bentuk angka seperti yang tertera. Pastikan semua data terisi dengan benar, karena nantinya akan menyulitkan proses pendaftaran jika ada kesalahan, kemudian klik SIMPAN. Sebaiknya menggunakan email dari yahoo, saya pernah daftar menggunakan email google tidak ada konfirmasi ke email, atau mungkin karena koneksinya yang lambat. Tapi waktu meggunakan email yahoo langsung bisa, dengan kondisi koneksi internet yang sama.
Tunggu sebentar untuk diproses, jika sudah benar maka akan ada konfirmasi bahwa Anda telah terdaftar:
Data Berhasil disimpan. dan telah dikirimkan ke alamat E-Mail anda, mohon Cek E-mail anda untuk aktivasi Pendaftaran (Cek di Folder SPAM jika tidak muncul di INBOX). Klik Tombol Registrasi Keluarga jika akan melakukan Registrasi Keluarga segera.
Pada tampilan form pendaftaran maka akan muncul secara otomatis nomor registrasinya. Copy nomor registrasi tersebut (CTRL+C) bisa langsung Anda gunakan untuk mendaftarkan anggota keluarga dalam KK. Seperti proses awal, tinggal ganti mode “Pendaftaran Anggota Keluarga berdasarkan no Registrasi“.
3. Konfirmasi dan aktivasi pendaftaran BPJS Kesehatan via email
cara daftar bpjs kesehatan secara online
Lihat konfirmasi pendaftaran melalui email Anda yang sudah didaftarkan. Jika tidak ada, coba cek di folder SPAM. Jika tidak ada juga, silakan ulangi pendaftarannya, kemungkinan gagal koneksi sewaktu mendaftar, hehe. Kalau sudah masuk email konfirmasinya segera klik AKTIVASI di dalam email.
Setelah itu muncul halaman notifikasi bahwa aktivasi pendaftaran BPJS Kesehatan sudah diproses. Selanjutnya Anda harus mengunduh dan mencetak (print) dua file berikut:
  1. Formulir daftar isian peserta
  2. Lembar nomor Virtual Account (sebagai acuan pembayaran)
cara daftar bpjs kesehatan secara online
4. Lakukan pembayaran pertama berdasarkan Virtual Account
Pembayaran hanya bisa dilakukan melalui bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, yaitu: Mandiri, BNI dan BRI. Bisa melalui ATM maupun teller bank bagi yang tidak mempunyai nomor rekening pada bank tersebut. Proses pembayaran harus segera dilakukan sebelum 24 jam setelah proses aktivasi.
5. Cetak e-ID BPJS Kesehatan dan siap digunakan
Setelah dibayar melalui bank yang bekerjasama, Anda bisa langsung mengunduh e-ID BPJS. Caranya lihat email konfirmasi sebelumnya, lalu klik refresh dan klik AKTIVASI lagi. Kemudian unduh e-ID BPJS Kesehatan. Proses selesai, e-ID tersebut sudah siap digunakan setelah dicetak sendiri (print) dalam bentuk lembaran.
Jadi nanti Anda memiliki e-ID BPJS sebagai pengganti kartu BPJS. Peserta tidak diwajibkan mengganti e-ID dengan kartu BPJS karena kegunaannya sudah bisa mewakili. Tapi jika ingin menggantinya dengan kartu BPJS bisa datang langsung ke Cabang terdekat, syaratnya harus rela antri, haha.
cara daftar bpjs kesehatan secara online
cara daftar bpjs kesehatan secara online
Penampakan Kartu BPJS Kesehatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar